Termasuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasangJayapura (ANTARA News) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura tengah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan di Kota Jayapura, Kamis, mengakui ada sejumlah calon legislatif yang memajang APK atau BK ditempat umum, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai," katanya.
Selain itu, Bawaslu Kota Jayapura telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait hal itu.
"Kami juga sudah menyurati partai politik untuk melakukan penertiban APK dan BK, namun belum ada tindakan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa APK dan BK hanya bisa dipajang atau pasang ditempat khusus, bukan di fasilitas umum seperti didepan sekolah atau perkantoran dan bukan yang dikategorikan di jalan protokol.
"Termasuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang. Untuk Kota Jayapura, dari SPN Dok VIII hingga Taman Imbi lewat kearah Argapura hingga Entrop sampai Skyline, Kotaraja dan Abepura, itu jalan protokol," kata Rinto.
Hal senada diungkapkan Hardin rekannya Rinto sesama anggota Bawaslu Kota Jayapura yang menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP setempat segera menurunkan APK-BK yang tidak pada tempatnya.
"Terima kasih. Kami sedang koordinasi dengan Satpol PP untuk sekalian diturunkan APK dan BK yang ada di tempat-tempat yang dilarang," katanya.
Pantauan di lapangan, sejumlah APK atau BK masih ditemukan di sejumlah fasilitas umum seperti di kaca mobil atau angkutan umum jurusan Abepura-Kotaraja dan Abepura-Waena, Kota Jayapura.
Contohnya pada kaca mobil angkutan umum bagian belakang jurusan Abepura-Kotaraja, terlihat jelas sekali ada gambar caleg, nama, slogan, dapil, logo partai dan nomor urutnya.
(KR-ARG/A058)
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018