Pontianak (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan hukum mantan Presiden Soeharto terkait pemberitaan di salah satu edisi majalah TIME. Putusan MA tertanggal 30 Agustus 2007, menyatakan majalah TIMEdiwajibkan memuat permohonan maaf dalam media nasional dan internasional, serta harus membayar kerugiaan immaterial senilai Rp1 triliun. Siaran pers AJI yang diterima ANTARA di Pontianak, Selasa, menyatakan putusan MA merupakan ancaman langsung lembaga peradilan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan informasi publik di Indonesia. Putusan MA itu bisa dipakai sebagai rujukan untuk membangkrutkan media massa nasional yang berperkara di pengadilan. Heru Hendratmoko selaku ketua umum AJI dan Eko Maryadi selaku Koordinator Divisi Advokasi AJI menyatakan, putusan MA memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto sebagai keputusan yang tidak masuk akal, inkonsisten, dan mengancam upaya warga negara dalam menegakkan kemerdekaan pers dan hak publik akan informasi. Selain itu, putusan tersebut akan menyebarkan "benih-benih" ketakutan di kalangan jurnalis dan media untuk menjalankan fungsi kontrolnya terhadap kekuasaan. "Putusan MA juga mengakibatkan citra republik ini makin terpuruk dalam soal kebebasan pers dan berekspresi. Pada gilirannya mencoreng wajah demokrasi yang menjadi cita-cita bersama," kata Heru Hendratmoko. Majalah TIME Edisi 24 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 memuat laporan tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto berjudul "Soeharto Inc. How Indonesia`s Longtime Boss Built a Family Fortune". Tulisan tersebut diturunkan di tengah adanya tuntutan publik agar mengusut harta kekayaan milik keluarga mantan Presiden Soeharto. Serta upaya pemerintah hasil reformasi dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tulisan di majalah TIME bergaya investigatif. Namun kemudian digugat oleh mantan Presiden Soeharto, karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, menolak gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap pemberitaan Majalah TIME. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, namun justru membela gugatan Soeharto dan membatalkan keputusan dua Pengadilan sebelumnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007