Jakarta (ANTARA News) - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Eling Hartono mengharapkan masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan target penerimaan pajak dari masyarakat.
"Kami memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak. Masa pemutihan ini diharapkan masyarakat yang menunggak denda pajak, dapat membayarkan pajak kendaraannya," ujar Eling di Jakarta, Kamis.
Dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, telah ditetapkan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Masa penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ditetapkan mulai 15 November hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018.
Eling menyebutkan data hingga Rabu, pihaknya telah mengumpulkan Rp2,6 triliun uang pajak dari target sebesar Rp2,9 triliun.
Penerimaan pajak baru mencapai 89,15 persen, sehingga perlu untuk ditingkatkan.
Pendapatan pajak tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp1,6 triliun dari target Rp1,8 triliun atau mencapai 88,47 persen.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pendapatan pajak mencapai Rp1,03 triliun atau 91,27 persen dari target Rp1,12 triliun.
Selain itu, Eling menyebut sebanyak 140 unit mobil mewah telah membayarkan PKB-nya.
Pada mobil mewah yang termahal, misalnya, pada mobil Roll Royce dengan nilai jual kendaraan bermotor senilai Rp8,8 miliar dan Ferrarri 12 Berletta dengan nilai jual kendaraan bermotor senilai Rp7,8 miliar telah membayarkan pajaknya.
"Dua persen dari harga jualnya saja dihitung, kena berapa? Itu pajaknya. Belum ditambah dengan progresif," ujar Eling.
"Ini merupakan kesempatan baik untuk. membayar pajak. Jadi jangan sampai di sia-siakan, tandas Eling.
Baca juga: DKI hapus denda pajak kendaraan mulai Kamis
Baca juga: DKI terapkan penghapusan sanksi pajak selama 68 hari
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018