Karawang (ANTARA News) - Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menjelaskan modus pungutan liar dalam pembuatan KTP dan administrasi kependudukan lainnya yang diduga dilakukan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Praktik pungli (pungutan liar) dalam pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan pembuatan administrasi kependudukan lainnya ini dilakukan dengan menggunakan peran perantara atau calo," katanya, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.
Modus yang dilakukan petugas Disdukcapil Karawang itu ialah dengan cara memungut sejumlah uang mulai Rp200-300 ribu kepada pemohon pembuatan KTP, KK dan administrasi kependudukan lainnya.
Pemungutan uang itu tidak langsung dilakukan pegawai Disdukcapil, tetapi menggunakan perantara atau calo. Pemohon pun menyetorkan uang kepada perantara atau calo itu.
Kemudian, uang yang diterima calo itu disampaikan ke pegawai, bahkan ada pembukuan penyetoran uang dari pemohon. Diduga uang itu juga mengalir ke petugas operator di Disdukcapil Karawang.
"Jadi perantara ini mendatangi orang yang ingin membuat KTP atau administrasi kependudukan lainnya, kemudian memintai uang," kata kapolres.
Calo atau perantara ini memintai uang kepada pemohon, menjanjikan kalau proses pembuatan KTP dan administrasi kependudukan lainnya dipercepat.
Ia mengatakan, dalam ketentuannya, mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya itu tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi pungutan tersebut bagian dari pelanggaran.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Karawang (Saber Pungli) yang terdiri dari jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri setempat telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Disdukcapil pada Rabu (14/11).
Dari OTT itu, petugas membawa tiga pegawai Disdukcapil ke Mapolres setempat, dua di antaranya pegawai negeri sipil dan satu orang lainnya pegawai honorer.
Ketiga orang itu dibawa ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pungli pembuatan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil setempat.
Dalam OTT tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti uang sekitar Rp2 juta serta buku rekap penyetoran uang pemohon kepada petugas.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu karena petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Menurut kapolres, kasus pungli dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP dan administrasi kependudukan lainnya di kantor Disdukcapil Karawang terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan pengintaian selama sekitar sebulan, petugas akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (14/11). Hingga kini petugas masih terus mendalami kasus dugaan pungli tersebut.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018