"Setiap mitra ojek yang mendaftarkan dirinya ke Grab Bike secara otomatis terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Agoes Masrawi ditemui di kantornya, Kamis.
Sampai saat ini, sebanyak 15.000 pengemudi Grab Bike di wilayah Jakarta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak 2017 BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan kerjasama dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek). Sampai hari ini sudah terdaftar sebanyak 200.000 Go-Jek di wilayah Jakarta.
Agoes menjelaskan, ojek online termasuk salah satu profesi pekerjaan dengan risiko kerja yang tinggi. Terlebih, pengemudi ojek online diklasifikasikan sebagai pekerja mandiri karena berstatus mitra kerja dari perusahaan aplikasi transportasi online. Artinya, mereka bertanggung jawab atas risiko pekerjaannya sendiri-sendiri.
Dengan berbagai keterbatasan dan risiko pekerjaan yang tinggi tersebut, pengemudi ojek online membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
"Setiap pekerja, apalagi dengan risiko pekerjaan yang tinggi seperti pengemudi ojek online ini membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut telah diamanatkan negara dan undang-undang untuk dijalankan BPJS Ketenagakerjaan," papar Agoes.
Agoes menambahkan hingga saat ini sebanyak 15 ribu driver Grab Bike sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran Rp16.800 untuk dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), namun bisa ikut Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambahkan Rp 20.000.
Menurut salah satu driver grab bernama Yanto dia sangat membutuhkan jaminan sosial seperti ini.
"Saya sangat bersyukur ada jaminan pada saat bekerja jadi saya merasa aman dan tenang di jalan saat narik ojek online" kata Yanto saat ditemui di Jl. Gatot Subroto.
Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran BPU (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Hazairin Hazan, menanggapi banyakknya manfaat yang diterima apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat yang bisa diterima peserta seperti program Co-Marketing. Dalam program ini, peserta BPJS Ketengakerjaan bisa mendapatkan potongan harga atau diskon di merchant atau tenant yang telah bekerja sama, seperti misalnya diskon hotel, belanja, tiket transportasi, layanan jasa” ungkapnya.
Program ini merupakan program kerja sama promosi maupun penjualan produk dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui pemanfaatan media digital marketing dan business directory BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis Rama Kundarsa*
(pewarta magang LPJA-BPJS Ketenagakerjaan)
Baca juga: Ramah lingkungan, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gambir gunakan sepeda
Baca juga: KBRI bersama BPJS-TK lindungi TKI Brunei
Baca juga: 1.000 petani Banten ikut BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Antara
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018