Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penerimaan gratifikasi oleh Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra melalui sarana perbankan.

Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis pemeriksa empat pegawai bank sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Untuk kasus Cirebon, ada empat saksi yang kami periksa hari ini kami mendalami dugaan atau alur penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Empat saksi itu antara lain pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Tegalwangi Abdul Qodir, pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered Asmara Wati serta dua pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Siliwangi masing-masing Mery Astuti dan Dhea Amellia.

"Penerimaan gratifikasi itu menggunakan sarana perbankan tepatnya diduga melalui transfer bank makanya beberapa saksi yang kami periksa itu kan dari pihak perbankan beberapa pegawai dari beberapa bank," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan dari saksi yang dipanggil tentang dugaan penerimaan-penerimaan hadiah lainnya oleh tersangka Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon dalam pemenuhan unsur pasal gratifikasi.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu.

KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Sunjaya disangkakan melanggar dua pasal terkait suap dan gratifikasi.

Pertama, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018