Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan perusahaan induk (holding) perusahaan plat merah bidang infrastruktur dan perumahan kawasan akan terbentuk pada Desember 2018.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal dalam jumpa pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

"Untuk proses holding kali ini diharapkan dapat berjalan lancar, sebab sudah tidak ada lagi masalah pada landasan hukum. Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.

Ia menjelaskan pembentukan perusahaan induk itu harus melalui empat tahap, diantaranya penetapan legalitas hukum, penetapan keputusan menteri keuangan sehubungan dengan nilai inbreng (penyetoran modal), penetapan akta inbreng, dan pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anggota holding.

"Legalitas hukum itu terkait dengan pengesahan Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya (HK) dan Perum Perumnas. Sementara soal keputusan menteri keuangan dibuat dengan penetapan nilai dua inbreng pada HK dan Perumnas. Kemudian tahap ketiga, pembuatan akta inbreng. Tiga tahap tersebut, targetnya selesai dilakukan pada Desember 2018," kata Hambra.

Untuk tahap terakhir, pengesahan RUPS anggota perusahaan induk, Hambra menyebut, rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.

Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro menjelaskan, perusahaan induk BUMN bidang infrastruktur terdiri atas enam perusahaan, diantaranya PT Hutama Karya (Persero) sebagai holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).

Di sisi lain, perusahaan induk BUMN bidang perumahan dan kawasan terdiri atas tujuh perusahaan, antara lain Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding, dan didukung oleh anggota holding yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Dari dua perusahaan induk tersebut, Hambra menyebut, negara tetap bertindak sebagai pemegang saham tertinggi (ultimate shareholder) melalui kepemilikan satu saham seri A Dwiwarna (Golden Share).

Pembentukan dua perusahaan induk BUMN, Aloysius menyebut, bertujuan untuk menciptakan badan usaha plat merah yang besar, kuat, dan lincah, khususnya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, serta proyek-proyek strategis nasional.

"Melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas pendanaan, serta didukung oleh pengembangan keahlian BUMN, pembentukan holding diharapkan mempercepat pengembangan infrastruktur yang dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi misalnya infrastruktur konektivitas yang dapat menciptakan koridor-koridor ekonomi baru dan dapat menurunkan logistic cost di Indonesia" tutur Aloysius.

Khusus untuk perusahaan induk bidang perumahan, Aloysius mengatakan, unit tersebut akan menjamin pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Holding dengan sendirinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia," sebut Aloysius.

Baca juga: Holding BUMN migas diyakini tingkatkan bisnis gas
Baca juga: Holding BUMN Migas terbentuk Pertamina jadi induk

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018