"Menyatakan terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri, Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Penasehat hukum terdakwa, Tarmizi meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim, Syamsudin akan membacakan pembelaan secara tertulis pada pekan depan.
"Saya minta waktu pekan depan kami akan membacakan pembelaan," katanya.
Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook.
Kemudian pada akun atas nama terdakwa di grup jual beli HP Bandarlampung dan sekitarnya, memajang foto Presiden Joko Widodo berikut dengan kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian.
Baca juga: Jokowi: mari hijrah ke ujaran kebenaran
Baca juga: Polres Sampang tangkap pelaku ujaran kebencian
Pewarta: T. Subagyo dan Damiri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018