Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal menegaskan kebebasan pers akan terancam jika putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Soeharto-TIME Asia tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Pers. "Apalagi jika putusan itu dijadikan yurisprudensi pada kasus lain," katanya di Yogyakarta, Selasa, menanggapi putusan MA yang memenangkan gugatan Soeharto terhadap majalah TIME Asia. Ia mengatakan, putusan MA di tingkat kasasi yang memenangkan Soeharto atas majalah TIME Asia sangat disayangkan karena majelis hakim tampaknya tidak menggunakan UU Pers dalam kasus pemberitaan tersebut. "Hakim kelihatannya lebih banyak mendengarkan tuntutan pengacara pihak yang merasa dirugikan," katanya. Mestinya, kata Ichlasul Amal, untuk kasus pencemaran nama baik dalam pemberitaan, hakim harus menggunakan UU Pers, atau setidaknya mengundang Dewan Pers untuk memberi kesaksian karena lebih tahu mengenai kasus pencemaran nama baik dalam pemberitaan. "Saya tidak tahu apa pertimbangan MA dalam memutuskan itu. Jika menggunakan UU Pers hukuman denda maksimal Rp500 juta, tetapi dalam kasus tersebut besarnya mencapai satu triliun rupiah. Ini berarti hakim tidak menggunakan UU Pers," katanya. Ia menambahkan, adanya hakim yang tidak menggunakan UU Pers ketika mengadili sengketa pemberitaan, menunjukkan sosialisasi undang-undang tersebut masih kurang optimal. Jika hakim saja tidak menggunakan UU Pers, mungkin masih banyak masyarakat luas yang tidak memahami undang-undang tersebut. "Karena itu sosialisasi UU Pers perlu diterus dilakukan kepada masyarakat," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007