Yogyakarta (ANTARA News) - Universitas Gadjah Mada telah menunjuk tujuh dosen untuk masuk dalam tim etik yang dibentuk untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu saat kuliah kerja nyata di Maluku pada 2017.
Kepala Bidang Humas dan Protokol Universitas Gadjah Mada (UGM) Iva Ariani di Yogyakarta, Kamis, mengatakan tujuh dosen yang ditunjuk telah disesuaikan dengan keahlian masing-masing berkaitan penanganan kasus pelecehan seksual.
"Diambil dari beberapa dosen yang membidangi bidang itu," kata dia.
Meski demikian, menurut Iva, saat ini proses pembentukan tim etik masih berjalan. Tim itu mulai aktif bertugas setelah surat keputusan (SK) dari pimpinan UGM turun.
"Sudah mulai berproses semoga SK-nya keluar. Ini sedang berproses pembentukan timnya sedang proses untuk SK-nya mudah-mudahan minggu ini keluar," ucapnya, berharap.
Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono mengemukakan bahwa pimpinan UGM telah menjalankan rekomendasi tim investigasi kasus itu dengan memberikan sanksi penundaan wisuda kepada terduga pelaku pemerkosaan yang merupakan salah satu mahasiswa di Fakultas Teknik UGM.
Namun, jika tuntutan itu dirasa belum cukup oleh berbagai pihak, menurut Panut, tim etik yang nanti akan kembali melakukan pencermatan ulang terhadap berbagai temuan data di lapangan sehingga akan menghasilkan rekomendasi yang diharapkan bisa diterima semua pihak.
"Saya selalu berpikir hukuman harus setimpal dengan kesalahannya. Jangan sampai kita menzalimi orang yang kesalahannya begini tetapi dihukum lebih dari yang seharusnya. Sama sekali tidak ada pikiran untuk melindungi pelaku," ujar Panut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto mengatakan terkait kasus itu Polda DIY telah melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan sebatas kita mencari informasi, belum pemanggilan orang. Sudah semenjak peristiwa ini booming," kata Yulianto di Markas Komando Brimob, Gondowulung, Yogyakarta, Rabu (14/11).
Menurut Yulianto, dasar penyelidikan yang dilakukan Polda DIY bukan laporan polisi, melainkan laporan informasi. Laporan informasi, jelas Yulianto, merupakan produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa berdasarkan sumber informasi.
"Nah sumber informasinya dari media, dan media sosial. Itu kemudian dirangkum menjadi laporan informasi," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, laporan hasil penyelidikan (LHP) akan diserahkan kepada Polda Maluku karena peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Maluku.
"Nah nanti di sana apakah mau diproses atau seperti apa, atau mau ditingkatka ke penyidikan tergantung sana (Polda Maluku)," kata Yulianto.
Baca juga: UGM bentuk tim etik kasus pemerkosaan
Baca juga: LPSK: Penyelesaian kasus pemerkosaan mahasiswi secara hukum
Baca juga: Ombudsman minta Kepolisian mengusut kasus perkosaan mahasiswi
Baca juga: Menristekdikti: Kasus pelecehan seksual UGM tanggung jawab rektor
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018