Situbondo (ANTARA News) - Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, A Dardiri, mengemukakan sekitar 80 persen kasus perceraian tahun ini diajukan oleh pihak perempuan atau disebut cerai gugat.
"Jumlah kasus perceraian tahun 2018 yang masuk ke Pengadilan Agama Situbondo sebanyak 1.676 kasus, 80 persen di antaranya diajukan (cerai gugat) oleh perempuan (istri), sedangkan pengajuan cerai talak atau yang diajukan oleh laki-laki hanya sekitar 20 persen," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan kasus perceraian seperti ketidak harmonisan pasangan suami istri karena kehadirian pihak ketiga yang dikenalnya melalui sosial media, dan ada pula beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele, yaitu dilarang menggunakan android maupun bermain media sosial facebook dan lainnya.
Dardiri menyebutkan, penyebab utama perceraian sebanyak 1.129 pasangan suami istri bercerai karena kehidupan mereka tak harmonis, dan di urutan kedua masalah ekonomi sebanyak 210 kasus, selanjutnya meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 149 kasus.
"Sejauh ini, kami (Pengadilan Agama) selalu berupaya melakukan mediasi agar pasangan suami istri yang mengajukan cerai gugat maupun cetai talak, rujuk kembali, namun hanya sekitar dua persen yang berhasil di mediasi. Karena para pasangan suami istri mengajukan cerai sudah bulat untuk bercerai," ungkapnya.
Dari jumlah perceraian 1.676 kasus yang sudah masuk Pengadilan Agama hingga November 2018, 1.545 kasus perceraian di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim.
Sementara Jayadi, salah seorang pengacara asal Kabupaten Situbondo mengaku bahwa selama mendampingi dan menjadi kuasa hukum kasus perceraian dan kliennya bercerai selain kurang harmonis juga akibat dari dampak penggunaan teknologi informasi (IT).
"Salah satu contohnya penyebab perceraian pasangan suami istri karena tidak memberikan `pasword` HP dan juga sosial media," tuturnya.
Baca juga: Menteri Agama prihatin angka perceraian terus naik
Baca juga: Media sosial menyebabkan banyaknya perceraian di Karawang
Baca juga: Di Karawang, perceraian didominasi keinginan istri
Pewarta: Novi Husdinariyanto/Zumrotun Solichah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018