Jayapura (ANTARA News) - Sejumlah asset PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menambang emas, perak, tembaga dan material ikutan lainnya di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua bernilai miliaran rupiah dan telah disita Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jayapura siap dilelang bila perusahaan tersebut tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu dikemukakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura Lodewyk Tiweri melalui Panitera Pengadilan Negeri Jayapura Benidictus Sukidjo menjawab ANTARA News di Jayapura, Selasa. Menurut Sukidjo, berdasarkan Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 01/PEN.EKS/2007/PN-JPR, 10 Juli 2007 atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) PT.FI terhadap karyawannya bernama Tomotius Kambu dimana perusahaan belum melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 03/PK/PHI/2006, 28 Desember 2006. Untuk kepastian hukum, maka Sukijdo bersama Dominggus Patirajawane, 23 Agustus 2007 melakukan sita eksekusi asset PTFI yang bergerak dan barang-barang yang tidak bergerak. Barang-barang bergerak yang disita adalah kendaraan roda empat sebanyak 27 unit serta barang-barang tidak bergerak berupa bangunan rumah sebanyak 45 unit di kawasan Timika Indah II, Kelurahan Koperapoka, Kabupaten Mimika. "Barang-barang yang disita eksekusi milik PTFI itu bernilai Rp6.175.645.169," jelas Sukidjo. Ditegaskannya, sita jaminan itu bila selama satu bulan, perusahaan tidak bisa menyelesaikan kewajibannya membayar upah eks karyawan atas nama Timotius Kambu sebesar yang ditetapkan Pengadilan Hubungan Iudustrial di Pengadilan Negeri Jayapura, maka asset tersebut dilelang dihadapan umum. "Sekarang tergantung niat baik manajemen perusahaan untuk melakukan kewajibannya dalam putusan MA-RI hingga sita eksekusi yang telah dilakukan Pengadilan Hubugan Industrial di Pengadilan Negeri Jayapura, tetapi bila perusahaan tidak bisa melaksanakan kewajibannya, maka PN Jayapura lelang semua asset yang telah disita itu," katanya. Ditambahkannya, asset perusahaan yang disita eksekusi telah disampaikan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika di Timika, Kepala Kantor Kelurahan Koperapoka di Timika dan Kantor Samsat Timika. Timotius Kambu diPHK manajemen PTFI tanpa alasan yang jelas pada tahun 2001, sehingga korban mengajukan perkara itu ke P4D di Jayapura dan P4P di Jakarta serta Peninjauan Kembali (PK) MA-RI dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura. Keempat lembaga itu mengabulkan penggugat, sehingga PTFI harus membayar upahnya sebesar Rp6,175 milyar lebih. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007