Sumedang (ANTARA News) - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Anggi Mahesa, dari kontingen Riau berbuntut panjang, meski pihak IPDN belum menerima laporan resmi, namun kalau terbukti bersalah pihak rektorat akan menjatuhkan sanksi tegas kepadanya. Menurut Plt Rektor IPDN Johanes Kaloh, siapapun Praja IPDN yang melakukan pelanggaran disiplin, apalagi melakukan tindak pidana ada sanksinya, termasuk yang dilakukan oleh Anggi Mahesa. "Kalau yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya aturan akan ditegakkan dan ada sanksinya," kata Plt Rektor IPDN yang dihubungi ANTARA di Sumedang, Jawa Barat, Selasa. IPDN memang belum menerima laporan resmi mengenai dugaan tindak kriminal yang dilakukan Anggi Mahesa, praja asal Propinsi Riau itu, namun pihaknya masih terus mencari tahu dan mengikuti perkembangan proses hukumnya, katanya. "Sampai Selasa siang ini saya belum mendapat laporan resmi atas kasus itu. Namun kalau perbuatan tersebut dilakukannya sendiri dan ia dinyatakan terbukti bersalah oleh pihak berwajib, tentunya bakal ada sanksi tegas," tandas Kaloh. Sebelumnya dilaporkan, Praja IPDN Anggi Mahesa, praja asal Provinsi Riau, diduga menganiaya seorang siswa SMU I Pekanbaru, Dimas Febri, hingga babak belur. Bahkan akibat penganiayaan itu, gigi depan bagian bawah korban tanggal. Malano, ayah korban Dimas Febri, mengatakan penganiyaan itu terjadi pada Minggu (9/9) sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Borobudur, Pekanbaru. Waktu itu Dimas menumpang mobil temannya, Suzuki Vitara. Dimas bersama dua temannya ingin berputar-putar keliling kota di hari libur. Tiba-tiba dari arah belakang sebuah mobil Daihatsu Terios yang ditumpangi Anggi, datang memotong. Anggi kemudian keluar dengan muka berang. Praja ini memaksa Dimas yang duduk di bagian belakang sopir keluar. Tanpa curiga Dimas pun mengikuti perintah itu. Begitu keluar, korban lantas dihajar habis-habisan. Waktu temannya akan mencoba melerai, pintu mobil mereka ditahan dari luar. Rupanya di dalam mobil Terios itu ada tiga praja lainnya yang sengaja menutup pintu. Kasus penganiayaan itu kini ditangani Polsek Kota Pekanbaru, Riau. "Kasus ini akan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Tersangka dikenai pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Syafril Nursal, kepada wartawan. Syafril menegaskan status Anggi saat ini sebagai tersangka. Dia masih mendekam di tahanan Polsek Kota Pekanbaru. "Kami yakin Polsek Kota bisa menangani kasus itu. Kalau memang nanti dinilai perlu, kami siap mengambil alih. Tapi saya masih yakin, Polsek Kota mampu menangani kasus tersebut," tandas Syafril. (*)

Copyright © ANTARA 2007