Magelang, 15/11 (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo menggagalkan pemasangan 1.100 alat peraga kampanye pemilu salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden yang diduga secara ilegal.
Bawaslu juga mengamankan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Kamis, mengatakan enam orang pelaku, 1.100 APK berupa "banner" masing-masing ukuran 100x80 sentimeter, satu mobil bak terbuka dibawa ke kantor Bawaslu setempat untuk pemeriksaan.
"Pemeriksaan langsung kami lakukan sekitar dua jam di kantor Bawaslu, mereka dari luar daerah," katanya.
Ia menjelaskan mereka sedang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon perindang di tepi Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kecamatan Purworejo, di dekat gapura makam Sarwo Edhie Wibowo, Rabu (14/11) dini hari.
Tempat itu relatif tidak jauh dari kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Komisioner Bawaslu setempat yang selesai rapat internal malam itu di kantornya melewati jalan protokol tersebut dan menemukan mereka sedang memasang APK.
"Saya kebetulan baru saja rapat internal Bawaslu, lewat jalan itu menemui mereka sedang bekerja. Saya tanyai mereka. Tetapi tidak mendapat jawaban yang jelas dan kami temukan indikasi pelanggaran sehingga kami amankan," kata Kholiq yang mantan wartawan itu.
Pihaknya juga mendapatkan keterangan bahwa mereka telah memasang sekitar 900 APK di beberapa tempat di salah satu kabupaten di kawasan selatan Provinsi Jawa Tengah itu.
Ia mengaku sudah memerintahkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap berbagai APK yang diduga melanggar aturan dalam pemasangannya.
"Kami akan segera melakukan penertiban APK ilegal secara serentak," ujar dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada enam orang itu, selanjutnya dibuat berita acara penyerahan APK oleh Bawaslu setempat.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk tindakan selanjutnya.
Ia tidak menyebut secara detail terkait dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK salah satu pasangan capres-cawapres tersebut.
"Dalam pemasangan tersebut ada indikasi pelanggaran terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye," kata dia.
Baca juga: Di Kulon Progo, potensi politik uang merata di hampir semua desa
Baca juga: Nafa Urbach penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Magelang
Baca juga: Cawapres Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu
Baca juga: Paslon 02 dilaporkan ke Bawaslu dugaan mobilisasi anak-anak
Pewarta: Maximianus Hari Atmoko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018