Pengetahuan Ketua DPRD ini kami dalami karena objek dari dugaan suap atau yang ingin dipengaruhi oleh pihak swasta tersebut adalah kewenangan pengawasan DPRD, itu tentu perlu kami dalami terhadap sejauh mana itu menjadi 'konsen' dari DPRD secara inst
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tiga hal dalam pemeriksaan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Ranang sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Reinhard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA) dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalteng terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Danau Sembuluh.
"Pengetahuan Ketua DPRD ini kami dalami karena objek dari dugaan suap atau yang ingin dipengaruhi oleh pihak swasta tersebut adalah kewenangan pengawasan DPRD, itu tentu perlu kami dalami terhadap sejauh mana itu menjadi 'konsen' dari DPRD secara institusional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya kedua, KPK juga mendalami apakah ada proses pembahasan-pembahasan sebelumnya yang dilakukan melibatkan atau diketahui oleh Ketua DPRD terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.
"Yang ketiga apa pengetahuan Ketua DPRD terkait dengan dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah di Komisi B," ungkap Febri.
Selain memeriksa Ketua DPRD Kalteng, KPK pada Rabu juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Willy Agung Adipradhana di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Unsur saksi terdiri dari PNS pada Pemprov Kalimantan Tengah.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait penerimaan anggota DPRD dalam perkara ini dan peran WAA sebagai CEO PT BAP dalam perkara ini," ungkap Febri.
Pada Sabtu (27/10) KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.
Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018