Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta soal gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"Mengenai kabar soal putusan PTUN (menerima gugatan OSO), tim kami yang hadir di persidangan sudah mengirimkan catatannya. Namun untuk menindaklanjutinya kami masih menunggu salinan putusan resminya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan dengan munculnya putusan PTUN yang kabarnya mengabulkan gugatan OSO, maka saat ini terdapat tiga buah putusan terkait OSO yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN.
KPU sejauh ini telah mengundang pakar hukum untuk meminta saran dan masukan terkait masalah ini.
Arief mengatakan KPU akan segera mengambil sikap setelah menerima salinan putusan PTUN.
Sebelumnya KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI, karena muncul putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
Baca juga: Pakar sarankan KPU ikuti putusan MK soal OSO
Baca juga: Hanura sebut KPU wajib laksanakan Putusan MA terkait OSO
Baca juga: Yusril: SK DCT DPD KPU batal
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018