Ada rakyat saya mengadu, dia sudah memenuhi syarat (untuk pengajuan izin melaut), tetapi tidak dikasih (oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengkritisi masalah pengajuan izin melaut untuk kapal besar yang dinilai masih berbelit sehingga menyulitkan pengusaha ikan untuk mempertahankan bisnisnya.
Dalam sebuah diskusi yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu, Olly menjelaskan regulasi berbelit untuk berisiko membuat pengusaha ikan dan nelayan merugi.
"Ada rakyat saya mengadu, dia sudah memenuhi syarat (untuk pengajuan izin melaut), tetapi tidak dikasih (oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan). Akhirnya, saya putuskan untuk membuat pergub (peraturan gubernur) memberi mereka izin melaut selama tiga bulan di zona perairan yang berada di bawah kendali pemerintah provinsi," kata Olly di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasari oleh aturan otonomi daerah yang memberi kewenangan bagi gubernur untuk mengelola sumber daya di wilayahnya.
"Jika nanti izinnya habis, saya perpanjang lagi tiga bulan," sebut Olly.
Gubernur Sulawesi Utara itu menerangkan, keputusan memberi izin sementara dibuat demi melindungi industri kelautan dan perikanan di wilayahnya.
Apabila pemerintah provinsi tidak mengeluarkan izin melaut sementara itu, Olly menyebut, maka perekonomian di daeranya tidak dapat tumbuh, mengingat penghidupan masyarakat Sulawesi Utara ditopang oleh kopra, cengkih, pala, dan perikanan.
"Harga cengkih, kopra, pala saat ini sedang jatuh, harapan kami sekarang ada pada industri perikanan," jelas Olly.
Dalam diskusi bertajuk "Sumbang Pemikiran Kadin untuk RPJMN 2020-2024 dalam rangka Peningkatan Industri Kelautan dan Perikanan", Olly juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang telah dicanangkan.
"Persoalannya saat ini jika rezim berganti, maka kebijakan ikut berubah. Contohnya, kasus di Kuala Tanjung dan Bitung, dua wilayah itu dulunya diproyeksikan sebagai pusat ekspor dan impor di utara Sulawesi Utara. Dengan begitu, status pelabuhannya pun Klas 1A, tetapi saat rezim berganti, statusnya diturunkan menjadi Klas 1B," tutur Olly.
Perubahan itu menjadikan pengusaha di wilayahnya kesulitan untuk mengembangkan, bahkan mempertahankan ekspor-impor dengan pedagang dari luar negeri.
"Adanya perubahan itu pun berisiko membuat investor bimbang, jadi saya kira, hal-hal semacam itu harus diminimalisir, kita (pemerintah) harus konsisten membuka ruang memudahkan perekonomian berkembang," tambahnya.
Gubernur Olly mengeluarkan izin melaut sementara untuk 20 kapal berkapasitas 30-60 Gross Ton (GT) pada medio September 2018. Langkah itu diambil setelah banyak nelayan dan pengusaha ikan kesulitan mendapat izin, karena layanan perizinan dialihkan ke sistem Perizinan Satu Pintu (OSS) yang diakses secara daring. Akan tetapi, pada praktiknya sistem OSS masih belum siap berfungsi optimal, sementara banyak nelayan yang masa izinnya sudah habis.
Baca juga: Gubernur Sulut bertemu Menko Kemaritiman bahas pelabuhan-bandara
Baca juga: Pelemahan rupiah untungkan sektor perikanan Sulut
Baca juga: Ekspor Sulut ke Vietnam melonjak 437 persen
(T. KR-GNT/
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018