Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat banjir dan tanah longsor dari 1 November 2018 hingga 31 Mei 2019.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dicky Saromi di Gedung Sate Bandung, Rabu, mengatakan penetapan status darurat periode 2018-2019 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 362/Kep.1211-BPBD/2018.

Dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), ia menjelaskan penetapan status siaga ditujukan untuk mendukung upaya mitigasi bencana serta penanganan dampak bencana; termasuk pengerahan sumber daya manusia dan peralatan logistik saat dibutuhkan.

"Lalu segera melakukan pengurangan risiko atau mitigasi bencana dan mengimbau serta mengaktifkan peran serta masyarakat terkait kesiapsiagaan bencana," katanya.

Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil sudah mengimbau warganya waspada bencana selama musim hujan mengingat menurut sjarah 60 persen bencana hidrologis terjadi di Jawa Barat.

"Jadi ada atau tidak ada manusia memang rutinitas di zaman baheula sampai sekarang selalu ada. Ada yang air meluap dan ada yang longsor karena hujan," katanya.

Saat ini bencana banjir sudah melanda sebagian wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.

Baca juga:
350 rumah warga terdampak banjir di Kabupaten Bandung

750 keluarga terdampak banjir di Tasikmalaya
 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018