Lebak (ANTARA News) - Sebanyak 46.000 rumah di Kabupaten Lebak, Banten, masuk kategori tidak layak huni sehingga berdampak terhadap kualitas kesehatan masyarakat di daerah itu.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Wawan Hermawan di Lebak, Rabu, mengatakan pemerintah daerah hingga kini belum bisa menargetkan kapan Lebak terbebas dari rumah tidak layak huni (RTLH).

Ia mengatakan program rumah layak yang dialokasikan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat sebanyak 1.500 unit per tahun.

Pemerintah Kabupaten Lebak pada 2018 mengalokasikan program rumah layak huni sebanyak 150 unit bersumber APBD dan 295 unit dana alokasi khusus (DAK).

Penerima program rumah layak huni yang dialokasikan APBD mendapat bantuan Rp8,5 juta per kepala keluarga dan Rp15 juta per KK dari DAK.

Pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 500 unit dan setiap pemililk rumah menerima bantuan Rp15 juta.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan sebanyak 443 unit. Mereka masing-masing menerima bantuan sebesar Rp50 juta.

Namun, program yang dialokasikan pemerintah pusat dan Provinsi Banten, baik penyaluran maupun penentuan penerima rumah layak huni, dikerjakan mereka.

"Kami berharap program rumah layak huni itu dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat," katanya.

Menurut dia, penerima program rumah layak huni diprioritaskan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan kondisi rumahnya terbuat dari dinding bambu dan atap rumbia dengan lantai tanah.

Selain itu, mereka tidak memiliki kamar mandi maupun toilet.

Untuk mendapatkan program RTLH bagi masyarakat Lebak, mereka mengajukan kepada pemerintah daerah.

Persyaratan untuk mendapatkan RTLH harus dipenuhi lima kreteria, antara lain kartu tanda pengenal (KTP), kartu keluarga (KK), surat pernyataan memiliki tanah dengan dibuktikan sertifikat, surat pernyataan penghasilan rata-rata di bawah Rp2 juta per bulan, dan visualiasi kondisi bangunan rumah.

"Semua warga yang menerima bantuan itu karena penghasilannya rendah," katanya.

Ahmad (39), seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengaku terbantu setelah rumahnya yang tidak layak huni mendapat perbaikan melalui program RTLH 2018 sebesar Rp15 juta.

"Kami dan keluarga merasa tenang dan tidak takut rumah roboh setelah diperbaiki," katanya*


Baca juga: Beranda - Kabupaten Bengkayang ingin bebas rumah tidak layak huni

Baca juga: Program perbaikan RTLH Bantul sasar 3.000 rumah


Pewarta: Mansyur
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018