Mobil pribadi dan pengurus partai yang berlogo partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan

Semarang, (ANTARA News) - Pemasangan stiker citra diri peserta Pemilu 2019 di sejumlah angkutan kota tidak sekadar sebagai media pengenalan mereka kepada calon pemilih, tetapi juga menguntungkan beberapa sopir angkot.

Pada masa kampanye pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden RI, mulai 23 September hingga 13 April 2019, bagi segelintir sopir angkot maupun angkutan perdesaan merupakan momen untuk mendapat tambahan penghasilan.

Namun, tidak semua sopir angkot menerima tawaran dari caleg. Salah satunya adalah Rozi, sopir jurusan Kudus-Colo, ini menolak pemasangan stiker caleg di mobilnya meski tarifnya Rp25 ribu selama 2 hari.

Bahkan, lanjut Rozi, jika bersedia lebih lama, caleg tersebut berani membayar hingga ratusan ribu rupiah. Namun, karena malas melepas dan rawan terkena penertiban, dia menolak tawaran tersebut.

Sebaliknya, Abul Jabar (sopir jurusan Terminal Jetak-Terminan Induk Jati) mengaku menerima tawaran penempelan stiker "branding caleg" di kaca mobil belakangnya, apalagi pemasangnya adalah pembina angkot Kaliwung.

Atas pemasangan stiker citra diri itu, dia mengaku menerima Rp100 ribu. Bahkan, seandainya tanpa bayaran pun, dia tetap rela kaca bagian belakang angkotnya ada stiker tersebut.

Malah Abul Jabar kecewa adanya penertiban stiker caleg di angkot. Pasalnya, tidak mengganggu jarak pandang. Di sisi lain, sopir angkot mendapat tambahan penghasilan.

Melanggar Aturan

Kendati demikian, penempelan stiker citra diri peserta pemilu di angkutan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus bersama tim gabungan melakukan penertiban stiker bergambar caleg yang ditempel pada sejumlah angkot, Jumat (9/11).

Tim gabungan itu terdiri atas Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda, dan polisi. Mereka membidik angkot yang mangkal di Subterminal Jetak Kaliwungu, Kudus.

Tercatat ada 18 angkutan dan satu unit minibus yang menjadi sasaran penertiban karena stiker citra diri caleg memenuhi seluruh kaca bagian belakang kendaraan roda empat itu.

Selanjutnya, tim gabungan memperluas wilayah operasinya, mulai dari Kaliwungu, Kota, hingga Jati. Jumlah angkot yang ditertibkan pada hari itu bertambah menjadi 55 kendaraan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan memperkirakan jumlah angkot yang ditertibkan bertambah karena tim akan melanjutkan ke daerah lain, terutama di Gebog, masih banyak angkutan yang dipasangi stiker caleg.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga mengirim surat peringatan ke parpol dan caleg dengan batasan waktu untuk pelepasan stiker pada tanggal 9 November 2018.

Selain melanggar aturan kampanye, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil, pemasangan stiker citra diri caleg di kaca bagian belakang angkutan umum melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena bisa mengganggu jarak pandang dan keselamatan.

Mobil Pribadi

Jika stiker citra diri peserta Pemilu 2019 ditempel di kaca bagian belakang mobil pribadi, kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng Sri Wahyu Ananingsih, tidak melanggar aturan.

"Mobil pribadi dan pengurus partai yang berlogo partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan," kata Ana, sapaan akrab Sri Wahyu Ananingsih, Senin (12/11).

Aturan yang memperbolehkan penempelan stiker di mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo parpol peserta pemilu ini termaktub di dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 51 Ayat (2) Huruf d.

Beda lagi ceritanya kalau sang pemilik mobil pribadi ini adalah aparatur sipil negara (ASN). Menurut Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin, yang bersangkutan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Rofiuddin menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus netral pada pemilihan umum anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

Citra Diri

Citra diri peserta pemilu ini merupakan bagian dari materi kampanye, di samping visi, misi, dan program. Namun, ada perbedaan antara caleg berasal dari parpol maupun perseorangan.

Batasan citra diri dalam kampanye ini secara perinci ada di dalam Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2019.

Petunjuk teknis (juknis) ini memerinci citra diri dalam kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota meliputi nomor urut partai politik dan logo partai politik.

Citra diri peserta perseorangan ini meliputi nomor urut dan foto/gambar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Begitu pula, citra diri dalam kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi nomor urut pasangan calon dan foto/gambar pasangan calon presiden/wakil presiden.

Pada masa kampanye ini, seyogianya penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, lebih gencar lagi menyosialisasikan aturan pemilu, baik berupa undang-undang, PKPU, Peraturan Bawaslu RI, maupun peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Dengan mengetahui dan memahami aturan main kampanye, setidaknya akan meminimalkan jumlah pelanggaran pemilu. Bahkan, masyarakat akan berperan aktif dalam pengawasan. Misalnya, ketika bahan kampanye berupa poster yang terpaku di pohon atau tempat larangan lainnya, masyarakat bisa langsung mencopotnya.

Begitu pula, terkait dengan larangan pemasangan stiker citra diri peserta pemilu di angkutan umum, kalangan pengemudi angkot bakal berpikir panjang sebelum menerima tawaran itu.

Baca juga: Bawaslu: Mobil pribadi berstiker caleg tidak melanggar
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan stiker caleg di angkot

Pewarta: Kliwon
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018