Jakarta (ANTARA News) - KPK menelusuri soal pembangunan proyek perumahan mega blok Meikarta yang dimiliki Lippo Group, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK katakan, pembangunan proyek itu sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.

Terkait hal itu, KPK, Selasa, memeriksa tiga saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Banjar Nahor.

"Dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK pada dua hal, yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tiga saksi itu antara lain Asep Efendi yang merupakan pengawal pribadi Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, Kabid Pengelolaaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus, dan Kabid pada Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, Joko Mulyono.

Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi ada indikasi backdate alias penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain.

"Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi," ucap Diansyah.

KPK pun menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang.

"Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," kata Febri.

Ia mengatakan bahwa peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah.

"Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen. Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan dan indikasi "backdate" sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan "review" perizinan Meikarta," kata dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018