Jakarta (ANTARA News) - DPR RI belum menyetujui penggunaan dana Rp40 miliar untuk "grand design" (desain utama) gedung DPR RI karena rincian penggunaannya belum diselesaikan oleh Sekjen DPR sehingga dana tersebut belum bisa digunakan. "Terlalu dini, terlalu cepat mengatakan bahwa DPR sudah menyetujui penggunaan dana Rp40 miliar tersebut karena Setjen belum menyelesaikan perincian penggunaan anggaran itu. Hal itu masih tergantung penyelesaian `grand design` atau `master plan` komplek DPR, DPD dan MPR ini," kata Ketua DPR RI Agung Laksono di gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Agung telah memanggil pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, pimpinan fraksi-fraksi DPR serta Sekjen DPR Faisal Djamal untuk menjelaskan persoalan tersebut. Pertemuan sepakat menyusun "grand design" atau "master plan" terlebih dahulu, sebelum melakukan renovasi atau pembangunan fasilitas baru. Penyusunan "grand design" atau "master plan" harus ditetapkan terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih yang justru bisa mengganggu estetika dan merusak atau melanggar koefisien bangunan-bangunan yang ada. Penyusunan tata ruang yang permanen sangat penting untuk mengantisipasi kebutuhan masa mendatang, termasuk kemungkinan bertambahnya anggota DPR dari 550 menjadi 600 orang. "Saya minta penyusunan `grand design` atau `master plan` dipercepat dan diselesaikan terlebih dahulu. Dengan demikian uang Rp40 miliar tidak serta merta digunakan. Jika sudah selesai penyusunan `grand design` atau `master plan`, pimpinan DPR akan mengundang pimpinan fraksi untuk menentukan skala prioritas, apakah akan dilakukan renovasi, mana yang akan diprioritaskan apakah akan membangun gedung baru atau renovasi," katanya. Karena itu, dana Rp40 miliar itu sebenarnya belum diputuskan tetapi baru diusulkan. "Tidak benar kalau dikatakan anggaran itu telah disetujui DPR. Tetapi kita akui alokasinya sudah ada sejak APBN 2007," katanya. Agung mengemukakan, terlalu besar apabila dikatakan bahwa Rp40 miliar itu untuk penyusunan "grand design" atau "master plan". "Untuk menyusun 'grand design' atau `master plan` tidak sebesar itu, hanya beberapa miliar saja. Selebihnya tergantung `grand design` atau `master plan` apakah akan membangun gedung baru atau renovasi" katanya. Sekjen DPR Faisal Djamal menjelaskan, secara prinsip usul rencana renovasi Gedung DPR sudah disampaikan kepada pimpinan fraksi-fraksi di DPR. "Grand design" atau "master plan" akan diselesaikan September 2007. Sedangkan, usul rencana renovasi sudah diterima BURT sejak 2006. Penataan ruang di Komplek DPR/MPR juga akan mencakup ruang bagi pengunjuk rasa. Dengan demikian, pengunjuk rasa tidak berada di luar pintu Komplek DPR/MPR agar tidak mengganggu lalulintas. Untuk menyusun "grand design" atau "master plan" menang tidak membutuhkan Rp40 miliar, tetapi cukup Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007