Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Hari Purnomo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bencana alam tsunami di Cilacap, Jawa Tengah. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin, mengatakan, Hari ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Diduga ada aliran dana kepada tersangka, namun KPK belum memastikan besarnya," ujarnya. KPK telah menyita rumah milik Hari di di Taman Adenia I No 5 Kelurahan Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat. Kepemilikan Hari atas rumah itu diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi bencana alam yang diterimanya. Dalam perkara yang sama, KPK pada 3 September 2007 telah menahan Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan DKP Jawa Tengah, Margaretha Elisabeth Totuarima. Dari tangan Margaretha, KPK menyita uang senilai Rp2,1 miliar. Margaretha berperan sebagai pimpinan proyek pengadaan perahu dan alat bantu lain bagi nelayan korban tsunami di Cilacap, Jawa Tengah, yang menggunakan dana bantuan bencana alam dari APBN-P 2006. Dalam pelaksanaannya, tender untuk menentukan pemenang proyek pengadaan perahu yang bernilai Rp19,861 miliar itu telah direkayasa untuk memenangkan rekanan tertentu. Rekanan yang telah ditentukan sebagai pemenang itu pun dalam melaksanakan proyek pengadaan ternyata menyerahkannya kepada pihak ketiga. Johan mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan itu sebesar Rp7,5 miliar. Margaretha dan Hari dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007