Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita memenuhi panggilan Mahkamah Partai Nasdem pada Selasa siang, namun dirinya tidak diperbolehkan didampingi pengacara dalam sidang tersebut.
"Kalau dikatakan kecewa, ya semacam itu karena jauh dari sikap yang layak kita junjung tinggi dari peradilan partai yang adil," kata Kisman usai memenuhi panggilan Mahkamah Partai Nasdem di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan sebenarnya dirinya hadir memenuhi panggilan Mahkamah Partai Nasdem dengan didampingi dua pengacara untuk menjelaskan terkait gugatan masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum DPP Partai Nasdem.
Namun, menurut dia, dirinya tidak jadi menjelaskan gugatannya karena Mahkamah Partai menjalankan kebijakan tidak tertulis terkait larangan kehadiran pengacara dalam perkara tersebut.
"Sangat disayangkan kalau Nasdem yang mengusung jargon restorasi atau gerakan perubahan namun menggunakan regulasi yang baru dibuat sebelum sidang dilakukan," ujarnya.
Menurut dia, regulasi tidak tertulis hanya ditemukan di sebuah negara ataupun organisasi yang otoriter dan monarki absolut.
Kisman mengatakan, di sebuah negara demokrasi dilakukan secara adil meskipun penyelesaiannya pada akhirnya dilakukan secara kekeluargaan.
"Persoalan antara suami dan istri yang sifatnya pribadi, diperbolehkan menggunakan pengacara. Saya menyayangkan Nasdem mengusung konsep restorasi namun pelaksanaannya jauh dari semangat perubahan," katanya.
Pengacara Kisman, Imron Halimy mengatakan sebelum sidang Mahkamah Partai Nasdem dimulai, Ketua Mahkamah Partai Nasdem Saur Hutabarat menjelaskan karena perkara tersebut adalah sengket internal parpol maka diselesaikan antar keluarga sehingga Kisman tidak diijinkan didampingi pengacara.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum Kisman mempertanyakan keputusan Mahkamah tersebut karena dibuat tanpa regulasi tertulis dan Mahkamah Partai tidak bisa menjelaskan dasarnya.
"Tadi kami belum bicara masalah substansi pokok perkara. Klien kami dipanggil atas dasar permohonan kami dari tim pengacara namun tadi tidak diperbolehkan didampingi pengacara," ujarnya.
Dia mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum sempat menyampaikan keberatan karena kehadiran profesi pengacaea bisa dimana saja dalam sebuah perkara.
Menurut dia dalam semua sengketa di Mahkamah Partai, orang yang melayangkan gugatan kepada partainya, ketika dipanggil selalu didampingi pengacara.
"Mahkamah Partai Nasdem menafsikan karena ini sengketa internal maka tidak boleh ada orang lain. Kami nilai ini bertentangan dengan UU Advokat karena kami bisa dimana saja," katanya.
Menurut dia, Mahkamah Partai Nasdem mempersilahkan Kisman mengajukan permohonan didampingi pengacara ketika sidang.
Setelah itu dia menjelaskan, pihaknya akan mengirimkan surat ke Mahkamah Partai Nasdem untuk meminta didampingi pengacara, lalu Mahkamah Partai akan memutuskan apakah diijinkan atau tidak.
Baca juga: Politisi Nasdem menjalani sidang tertutup atas gugatannya terhadap Surya Paloh
Baca juga: Rizal Ramli ajukan ganti rugi Rp1 triliun
Baca juga: Rizal Ramli laporkan Surya Paloh ke Bareskrim
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018