Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia.
Dalam putusan yang diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Ketua Muda Militer MA, Mayjen TNI (purn) German Hoediarto dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta M. Taufik pada 31 Agustus 2007 itu, Majalah TIME Asia diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp1 triliun kepada Soeharto.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin, mengatakan, pemuatan gambar dan tulisan di Majalah TIME volume 153 No 20 edisi 24 Mei 1999 itu, oleh MA, dinilai telah tersiar secara luas dan ternyata melawan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Dengan demikian perbuatan itu dinilai melawan hukum yaitu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat.
"Pemuatan gambar dan tulisan itu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat sebagai Jenderal besar TNI purnawirawan dan mantan presiden RI," tutur Nurhadi.
Menurut majelis kasasi, para tergugat harus mempertanggungjawabkan
perbuatan melawan hukum itu secara perdata, seperti yang dituntut oleh Soeharto.
Majelis kasasi hanya mengabulkan gugatan immateriil yang diminta oleh Soeharto senilai Rp1 triliun dan menolak gugatan materiil karena tidak dirinci secara jelas.
Selain secara tanggung renteng harus membayar Rp1 triliun kepada
Soeharto, tujuh tergugat, yaitu TIME Inc Asia, Donald Marrison sebagai editor, John Colmey, Davit Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejakusuma, diperintahkan meminta maaf dalam iklan yang dimuat di beberapa media cetak dalam tiga penerbitan berturut-turut.
Media cetak yang ditunjuk untuk pemuatan permohonan maaf itu adalah Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia, Republika, Suara Karya, dan Majalah TIME edisi Asia, Eropa, Atlantik dan Amerika Serikat, serta majalah Tempo, Gatra, Gamma, Sinar, dan Forum Keadilan.
Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta pada 16 Maret 2001 yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000 yang menolak gugatan Soeharto.
Majelis hakim kasasi menilai PT DKI Jakarta dan PN Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum karena tidak cukup mempertimbangkan perbuatan melawan hukum dalam arti yang luas.
"MA mengadili sendiri dan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat satu sampai tujuh melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Nurhadi.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Soeharto karena pemuatan gambar dan tulisan tentang kekayaan Soeharto itu dinilai bukan penghinaan terhadap penguasa orde baru itu, tapi dapat dikualifikasikan sebagai informasi yang berguna untuk kepentingan umum serta sesuai dengan tuntutan zaman.
Majalah TIME Edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 menulis artikel tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, dengan judul "Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune" (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga-red).
Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer dana sembilan miliar dolar AS dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria yang diduga milik mantan Presiden Soeharto serta mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.(*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007