Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah China belum akan mencabut larangan impor sementara produk akuatik Indonesia yang dituduh mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai standar Sanitary dan Phyto Sanitary (SPS)B China. "Diskusi di Beijing telah berjalan baik dan kedua pihak menjelaskan berbagai hal terkait dengan terbuka, serta saling menghormati kebijakan negara masing-masing terutama mengenai kebijakan 'food safety'. Pada prinsipnya, kedua negara memiliki komitmen yang kuat terhadap perlindungan konsumen," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan, Halida Miljani di Jakarta, Senin. Meski demikian, China berjanji mempertimbangkan penghapusan larangan impor sementara untuk produk akuatik Indonesia itu setelah China mengevaluasi langkah perbaikan kualitas produk ekspor tersebut. Halida menegaskan, kedua pihak sepakat membentuk kerangka mekanisme penyelesaian isu keamanan pangan secara bilateral yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Konsep MoU yang dirumuskan oleh China berisi kesepakatan pertukaran informasi, teknologi, tenaga ahli, dan capacity building, proses notifikasi dan kriteria internasional. MoU tersebut diharapkan akan ditandatangani saat pertemuan bidang keamanan pangan tingkat menteri ASEAN-China pada Oktober 2007 di Nanning. Pada pertemuan di Beijing, 5-6 September 2007, pihak China meminta sebelum public warning dikeluarkan Indonesia memberitahukan lebih dulu pada China sehingga tidak menimbulkan generalisasi citra produk China. Sebenarnya, berdasarkan aturan SPS-WTO, suatu negara dapat mengeluarkan public warning tanpa pemberitahuan kepada negara asal impor asalkan dalam keadaan darurat terutama menyangkut kesehatan masyarakat. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007