Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Danau Sembuluh.
Dua anggota DPRD Kalteng itu masing-masing Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban dijadwalkan diperiksa untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai saksi untuk tersangka WAA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal penyerahan uang kepada anggota DPRD Kalteng dan latar belakang pemberian tersebut.
Pada Sabtu (27/10) KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Baca juga: OTT DPRD Kalteng terkait izin perkebunan sawit
Baca juga: Walhi: OTT DPRD Kalteng momentum penegakan hukum atas penjahat lingkungan
Baca juga: KPK tetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi di DPRD Kalteng
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018