Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian menyampaikan, dengan adanya kombinasi antara HPRP dengan Dentons akan memudahkan pengusaha Indonesia, khususnya pelaku transaksi bisnis lintas negara (cross border), untuk mendapatkan advis hukum di lebih dari 75 negara.
"Akses yang dimiliki Dentons HPRP diyakini dapat membantu perusahan nasional yang berkeinginan untuk ekspansi atau mencari pendanaan ke berbagai negara yang pada akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi bangsa", ujar Andre di acara peresmian perubahan brand HPRP menjadi Dentons HPRP.
Di sisi lain sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan terus berkembang dengan jumlah penduduk usia produktifnya yang kian bertambah, Indonesia masih menjadi negara yang menarik bagi tujuan investasi asing. Untuk itu diperlukan lebih banyak institusi yang dapat menjembatani sekaligus memberikan informasi yang cukup tentang Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di tanah air.
"Dentons HPRP membuka pintu bagi investasi asing untuk masuk ke Indonesia dengan memberikan informasi penting tentang iklim investasi di Indonesia sekaligus memberikan advis hukum yang komprihensif bagi para investor asing tersebut,” tambah Managing Partner kantor hukum Dentons HRPP Constant Ponggawa.
Dentons sendiri merupakan kantor hukum terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 9.000 penasihat hukum serta 15.000 karyawan pendukung yang profesional dan berdedikasi. Sementara itu, HPRP adalah satu dari lima kantor hukum terbesar di Indonesia yang telah membantu perusahaan dan institusi baik nasional maupun internasional dari berbagai sektor industri di Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoli, Global Vice Chair & ASEAN CEO Dentons Philip Jeyaretnam SC, Presiden Direktur PT Indonesia Asahan Alumuniun (Persero) Budi Gunadi Sadikin serta direksi berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berbagai perusahaan multinasional.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018