Proposal yang masuk akan langsung diverivikasi untuk mempermudah pencairan
Tanjung Selor (ANTARA News) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hartono menyampaikan dana bergulir Rp100 miliar untuk bantuan usaha permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hampir tak tersentuh.
Menurut Hartono di Tanjung Selor, Selasa, dari dana yang sudah dialokasikan tersebut sampai saat ini baru masuk 10 proposal.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kaltara padahal mencatat terdapat sebanyak 12.089 UMKM dan 807 koperasi yang tersebar di empat kabupaten dan satu kota di Kaltara.
Hartono membantah kalau kurang gencar melakukan sosialisasi, dengan mengundang para pelaku UMKM dan koperasi.
Dari data ribuan pelaku usaha yang ada di Kaltara, hingga kini baru ada 10 yang mengajukan kredit atau pinjaman modal, melalui program kerja sama Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Disperindagkop Kaltara.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah bekerja sama dengan Pemprov Kaltara melalui Disperindagkop untuk menyalurkan dana bergulir bagi koperasi dan UMKM di Kaltara.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyaluran dana bergulir sebesar Rp 100 milar itu telah ditandatangani pada pertengahan Agustus 2018 lalu.
Penyaluran melalui dua lembaga perbankan. Yakni Bank Kaltim-tara dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bulungan.
Hartono mengakui dari 10 proposal yang masuk ke pihaknya, enam di antaranya telah diberikan surat pengantar dan telah diserahkan kepada LPDB-UMKM untuk dilakukan proses verifikasi syarat kelengkapannya.
Menurut dia, teredapat 12 item persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon mitra pelaku UMKM.
Kemudian ada juga 13 item persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon mitra atau pembiayaan koperasi.
Setelah dilakukan verifikasi, dan semua persyaratan lengkap, selanjutnya tim dari LPDB-UMKM akan melakukan pengecekan atau survei terhadap para pelaku usaha UMKM dan koperasi yang mengajukan pinjaman modal itu, sebelum disetujui atau tidak.
Besaran pinjaman modal itu sendiri, lanjutnya, tergantung pada jenis kapasitas usaha si pemohon. Kisarannya, puluhan juta rupiah hingga maksimal Rp 10 miliar.
Rincinya, pinjaman modal mulai dari Rp0 hingga Rp250 juta untuk usaha mikro, Rp 250 hingga Rp2,5 milar untuk usaha menengah.
Sedangkan Rp 2,5 milar hingga 10 miliar untuk jenis usaha besar.
Khusus pinjaman di atas Rp250 juta, itu langsung melalui pusat oleh LPDB- KUMKM.
Jika mengajukan pinjaman dibawah Rp250 juta cukup perbankan yang dimitrakan saja yang melakukan proses pengkajiannya.
Baca juga: Wujudkan Nawacita, jalan perbatasan di Kaltara-Kaltim tersambung 2019
Pewarta: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2018