Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berjanji akan membenahi mentalitas aparat pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum untuk menjadi peraturan daerah. "Pelaksanaan tugas aparat yang tidak baik, itu adalah karena mental aparatnya. Mental petugas memang harus kita perbaiki," kata Sutiyoso di Jakarta, senin. Ia menjelaskan selain tuntutan atas kinerja aparat Pemprov DKI yang optimal, peran serta masyarakat juga dalam menegakkan aturan sangat diperlukan. Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga melihat pentingnya peran perbaikan mentalitas aparat Pemprov DKI dalam penegakkan hukum. "Saya kira yang masih harus diperkuat adalah jajaran aparatnya yang harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan penegakan hukum atas perda tersebut," katanya. Fauzi menyatakan bila ada indikasi dan terbukti ada aparat yang melanggar ketentuan yang ada pada perda itu sudah dapat dipastikan akan menerima sanksi yang cukup keras. Pada Senin (10/9) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah ketertiban umum untuk kemudian disahkan menjadi perda yang berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sejumlah hal yang semula belum diatur dalam perda tentang ketertiban umum nomor 11 tahun 1988 telah diperbaharui dan tercantum dalam raperda ini. Hal tersebut antara lain larangan kepada warga masyarakat untuk membeli atau menggunakan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan seperti pengguna jasa pekerja seks komersial, pembeli barang asongan atau kaki lima yang dijual di tempat yang dilarang dan juga pengguna "joki" kawasan "three in one". Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam pandangan akhirnya atas raperda itu mengatakan petugas harus memiliki keberanian dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat atas pelanggaran perda tersebut. Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menekankan agar aparat Pemprov DKI konsosten dalam menjalankan perda tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007