Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah."
Jayapura (ANTARA News) - Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Polisi Edi Swasono mengatakan, kerugian negara dalam kasus dana desa di Kabupaten Tolikara mencapai Rp302 miliar.
"Memang benar dari hasil pemeriksaan BPK terungkap kerugian negara mencapai Rp302 miliar," kata Kombes Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Senin.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK terjadi jumlah kerugian atau total lost karena seluruh dana tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua sudah dinyatakan P 21 atau sudah lengkap dengan menyeret dua tersangka yakni PW yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara dan VE dari swasta.
Namun kasusnya belum dilimpahkan ke jaksa, kata Kombes Edi seraya menambahkan penyidik Polda Papua bersama jaksa sedang melakukan pengecekan kembali barang bukti karena tersebar di Wamena dan Timika.
"Mudah-mudahan pengecekan kembali barang bukti sehingga dapat dilimpahkan seluruhnya guna diproses lebih lanjut," kata Edi.
Ketika ditanya apakah jumlah tersangka akan bertambah, Direskrimsus Polda Papua mengatakan, kemungkinan itu tidak tertutup mengingat besarnya kerugian negara.
"Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah," ujar Kombes Edi Swasono.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018