Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan distribusi guru akan berdasarkan zonasi agar terjadi pemerataan guru di Tanah Air.

"Zonasi awalnya hanya berfungsi sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi sekarang digunakan juga untuk distribusi guru agar merata," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano, di Jakarta, Senin.

Melalui sistem zonasi itu, bisa diketahui berapa banyak guru yang dibutuhkan pada suatu zona dan di zona mana saja yang mengalami kelebihan guru. Sistem zonasi tersebut juga digunakan untuk peningkatan proses pembelajaran.

Saat ini jumlah zonasi sebanyak 2.578. Zonasi yang ada tersebut akan digunakan sebagai basis dalam pemerataan pendidikan dan guru di Tanah Air.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengetahui berapa jumlah pasti kebutuhan guru. Karena permasalahan utama yang terjadi adalah tidak adanya angka pasti berapa kebutuhan guru.

"Ke depan, bisa diketahui berapa angka pasti kebutuhan guru, berapa yang pensiun, berapa yang mutasi atau berapa yang meninggal," jelas dia.

Dengan demikian, ia berharap permasalahan distribusi dan kualitas guru dapat teratasi melalui sistem zonasi tersebut.

"Mutu pendidikan bisa bagus, jika proses pembelajaran berjalan dengan baik," kata dia lagi.

Selain itu, para guru masing-masing mata pelajaran dapat melakukan pertemuan untuk meningkatkan kapasitas dirinya.

Para guru itu akan dibimbing para guru inti. Guru inti akan dilatih instruktur nasional. Pelaksanaan program tersebut akan dimulai pada 2019 mendatang.

Baca juga: Guru dan orang tua diminta dampingi anak bijak ber-medsos
Baca juga: Kak Seto tekankan peran penting orangtua-guru dalam pendidikan anak

Pewarta: Indriani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018