Jakarta (ANTARA News) - KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, dalam perkara penyuapan Rp6 miliar terhadap Bupati Kutai Kartanegara non-aktif, Rita Widyasari, untuk mendapat izin lokasi perkebunan.
KPK telah mendaftarkan gugatan kasasi itu. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, menyatakan, "KPK menghargai putusan tingkat banding yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan."
Pada 7 Mei 2018 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Abun karena terbukti menyuap Widyasari.
Namun menurut Diansyah, KPK memandang putusan itu masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK yaitu empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan.
"Kami harap di proses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya lima tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," kata dia.
KPK juga sudah menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi.
Gun alias Abun terbukti memberikan Rp6 miliar kepada Widyasari berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegera, kepada PT Sawit Golden Prima.
Perempuan bupati itu mengenal Abun yang merupakan teman baik ayahnya, Syaukani HM. Abun sejak 2009 telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.
Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya, Hanny Kristianto, mendekati Widyasari. Staf inipun meminta Widyasari segera menandatangani surat izin lokasi PT Sawit Golden Prima.
Pemimpin puncak di Kabupaten Kutai Kartanegara ini lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ismed Ade Baramuli, dan menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima. Hal ini dijawab bahwa izin sedang diproses, selanjutnya Widyasari memerintahkan Baramuli untuk segera menyiapkan rancangan surat keputusan izin lokasi itu.
Selanjutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16.000 Hektare itu disiapkan berikut stempel bupati Kutai Kartanegara. Widyasari lalu menandatangi surat izin itu padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahan adalah 15.000 Hektare.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Widyasari menerima uang dari Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama dia, pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan pada 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.
Dalam perkar ini, Widyasari sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
"Kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari telah berkekuatan hukum tetap," kata Diansyah.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018