Ahmad Dhani yang ditemui usai menyerahkan barang bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Senin mengatakan saksi ahli itu batal hadir karena tidak mendapat izin dari kementerian terkait.
"Begini, saksi ini untuk mendapatkan izin dari Kementerian tidak mudah ternyata. Saksi yang biasa itu mudah, tapi saksi ini kan saksi sangat ahli. Nah untuk mendapatkan izin itu susah. Kita sudah memberikan suratnya sudah dari kemarin, tapi balasan dari kementerian tidak segampang itu," kata Dhani.
Dhani mengatakan dirinya telah mengajukan tiga ahli yakni dari ahli hukum ITE, hukum pidana dan bahasa yang dapat meringankan dirinya untuk diperiksa polisi.
"Untuk saksi yang pertama ini susah. Tadi saya hanya menyerahkan `handphone` beserta kartunya serta foto pakai papan tersangka," katanya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengemukakan, penyidik telah memberikan waktu dua minggu kepada pihaknya menjadwalkan waktu untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu. Namun setelah diupayakan, saksi yang pihaknya minta tidak sama waktunya.
"Kami memberikan surat kepada penyidik diterima langsung oleh direktur. Kami menyampaikan terkait ahli ini dan dipersilakan untuk mengajukan secepatnya. Awalnya tanggal 20 November tapi tanggal 20 itu memang tanggal merah dan kami dipersilakan bersurat untuk kepastian ahli-ahli itu," ujarnya.
Dia menegaskan, tiga ahli yang diajukan untuk menjadi saksi telah menyatakan kesiapannya dan tinggal memastikan lagi waktunya.
"Yang kami ajukan ini normatif, artinya ada dasarnya yakni pasal 65 KUHAP bahwa tersangka berhak membawa saksi ahli yang meringankan," ucapnya.
Baca juga: Sejumlah ahli sepakat cuitan Ahmad Dhani bukan SARA
Baca juga: Polisi: Dhani dua kali batal serahkan barang bukti
Baca juga: Dhani datangi Polda Jatim bawa seorang ahli ITE
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018