Ahmad Dhani datang ke Mapolda Jatim pukul 14.30 WIB untuk mendampingi Teguh Apriadi, saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama anaknya Abdul Qadir Jaelani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian Megantara.
"Saya datang untuk menemani saksi ahli. Satu cukup dari Teguh Kemenkominfo. Selain itu, juga membawa barang bukti `handphone`," kata pentolan grup band Dewa 19 itu.
Dhani menjelaskan bahwa ponsel tersebut untuk "nge-vlog" dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.
"Isinya macam-macam, ada banyak data rahasia. Ini yang saya pakai untuk `nge-vlog`. Akan tetapi, jaketnya waktu itu bukan ini, melainkan yang lain," ujarnya.
Ditanya kenapa hanya membawa seorang saksi ahli ITE dan tidak membawa saksi lain dari ahli bahasa dan pidana yang diajukan, Dhani menegaskan bahwa satu saksi ahli saja cukup. Apalagi, saksi yang dia datangkan ikut merumuskan Undang-Undang ITE.
"Saksi ahli bahasa tidak perlulah. Ini saksi ahli ITE dari Jakarta," ucapnya.
Suami Mulan Jameela itu berharap dengan membawa seorang ahli ITE akan menguak kebenaran. Pasalnya, saksi ahli itu nantinya akan menjelaskan apa yang tersirat dalam UU tersebut.
"Harapannya akan terkuak kebenaran. Nanti setelah mungkin 1 jam akan saya jelaskan. Nanti akan dijelaskan apa yang tersirat dalam Undang-Undang ITE," katanya.
Baca juga: Ahmad Dhani nilai penetapannya jadi tersangka terlalu cepat
Baca juga: Sejumlah ahli sepakat cuitan Ahmad Dhani bukan SARA
Baca juga: Polisi: Dhani dua kali batal serahkan barang bukti
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018