Dubai (ANTARA News) - Pengadilan Iran menghukum seorang pejabat Kementerian Luar Negeri-nya dengan 10 tahun penjara setelah menyimpulkan bahwa ia melakukan pemata-mataan, kata juru bicara kehakiman Gholamhossein Mohseni Ejei, Minggu.
Namun, juru bicara Kementerian Luar Negeri Bahram Qasemi mengatakan pejabat tersebut ditangkap tiga tahun lalu dan dikenai hukuman setahun kemudian. Masa hukumannya dikurangi pengadilan banding, kata laman kementerian itu. Qasemi tidak memberikan keterangan lebih rinci.
Ejei, seperti dikutip laman berita peradilan Mizan, menyebut nama pejabat tersebut Kamal Amirbeik dan mengatakan bahwa pria itu juga sudah dikenai denda 270.000 dolar AS (sekitar Rp4 miliar).
Mizan tidak menyebutkan siapa yang dituduh melakukan spionase, juga tidak memberikan rincian lain.
Pasukan keamanan Iran menangkap puluhan orang, yang bekerja di lembaga negara, atas tuduhan pemata-mataan, kata Menteri Intelijen Mahmoud Alavi pada Agustus.
Baca juga: Rakyat Iran takutkan dampak sanksi-sanksi AS
Sumber: Reuters
Editor: Tia Mutiasari/Boyke Soekapdjo
Pewarta: Antara
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018