Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin, Bekasi.
"Siang ini pukul 13.00 WIB, tim Jaksa Eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, kata Febri, Deisti Astriani Tagor yang merupakan istri Novanto telah menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti terkait kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).
Ia menyatakan bahwa KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran yang disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara.
"Kantor BPN Kota Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp6.435.322.000," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK total juga telah menerima uang pengganti dari Novanto sebesar Rp862 juta dan Rp1,1 miliar.
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu).
Baca juga: KPK: Setya Novanto titipkan sertifikat tanah
Baca juga: KPK terima uang pengganti Novanto Rp862 juta
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018