Jember (ANTARA News) - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jember, Jawa Timur, berhasil membekuk Lestari alias Bawuk (45) warga Perumahan Mastrip Blok B-15 Jember, yang diduga anggota sindikat pengedar uang palsu. Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sumbersari, Polres Jember, berupa uang yang nilainya mencapai Rp6,1 juta, dengan rincian 25 lembar pecahan Rp100 ribu dan 72 lembar pecahan Rp50 ribu. Kapolsek Sumbersari, AKP Nurmala, pada Senin membenarkan telah menangkap Bawuk, tersangka yang diduga sebagai anggota sindikat uang palsu di Kabupaten Jember. Penangkapan perempuan pertama sebagai tersangka di Jember ini, dilakukan di rumahnya setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut. Menurut keterangan Supadmi, ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PKK setempat, Lestari saat itu menyetor uang sebanyak Rp900 ribu. Namun setelah uang itu diterima, Supadmi merasa curiga sehingga memanggil Lely , warga setempat yang pegawai bank. "Ternyata benar uang yang diberikan itu palsu," katanya. Melihat keadaan itu, warga kemudian langsung melapor ke Polsek Sumbersari dan polisi segera turun ke lapangan untuk menangkap Lestari. Setelah menangkap pelaku pengedar uang palsu, sekarang polisi masih memburu sindikat pengedar uang palsu lainnya sesuai keterangan tersangka. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007