"Kami imbau para peserta Pemilu 2019 agar tertib dalam memasang sejumlah APK sesuai aturan yang berlaku," kata Komisioner KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye, baik oleh parpol maupun peserta Pileg dilakukan untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat, termasuk di Kota Pontianak.
"Kami berharap, parpol juga ikut menertibkan APK yang dilakukan oleh para caleg agar tidak menyalahi aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, KPU sudah mengatur tentang APK milik peserta Pemilu 2019, yakni dari segi ukurannya, seperti untuk baliho ukuran maksimum adalah 4x7 meter.
Kemudian aturan dari jumlah alat peraga kampanye, dan KPU juga akan memfasilitasinya, yakni untuk partai politik mendapat 10 buah baliho dan spanduk sebanyak 16 buah, katanya.
"Masing-masing partai politik juga punya kesempatan untuk menambah jumlah alat peraga kampanye, yakni masing-masing sebanyak lima baliho per kelurahan dan sepuluh spanduk per kelurahan," ujarnya.
Sehingga, para peserta Pemilu 2019 tidak diperbolehkan menambah jumlah APK yang telah ditentukan tersebut. Apabila ada alat peraga kampanye yang dipasang sendiri oleh caleg maka terhitung sebagai bagian dari alat peraga kampanye partai politik tersebut.
"Jika ada caleg yang memasang baliho di kelurahan tertentu maka itu terhitung sebagai kuota APK partai politik, dan apabila ada kelebihan jumlah alat peraga kampanye yang terpasang maka akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Deni menambahkan, untuk di Kota Pontianak ada beberapa tempat yang seharusnya tidak boleh terpasang APK, seperti di Jalan Gajahmada dan sejumlah tempat lainnya.
Baca juga: KPU batasi alat peraga tambahan kampanye
Baca juga: Fasilitasi kampanye KPU dinilai belum berjalan
Baca juga: KPU Karawang: banyak peraga kampanye dipasang tak sesuai aturan
Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018