"Kami sudah tiga bulan terakhir melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pendalaman masalah penyelesaian proyek lampu jalan ini," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel AKBP Slamet, di Toboali, Sabtu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Bangka Selatan Anshori telah membentuk tim terkait penyelesaian proyek LPJU antara PUPRP dengan PT Sehati lantaran pengerjaan proyek tersebut telah diputus kontraknya.
"Kegiatan tersebut baru dibayar sekitar 65 persen atau Rp2 miliar, sedangkan sisanya 35 persen belum dibayarkan, karena pemutusan kontrak serta denda," katanya lagi.
Pemutusan kontrak tersebut juga karena belum ada serah terima pekerjaan dari PT Sehati ke Pemkab Bangka Selatan.
Atas persoalan ini, Dinas PUPRP membentuk tim independen melibatkan beberapa OPD, namun gagal dibentuk. Setelah itu, Anshori mengatakan pihaknya telah menyurati Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus.
"Tim indipenden tidak terbentuk, surat yang kami kirim ke instansi lain tidak ada respons. Setelah kami konsultasi dengan inspektorat diambil keputusan, akan diperiksa khusus oleh inspektorat, akan diperiksa, supaya jelas dan terang terhadap pekerjaan, apakah pemkab yang kurang bayar atau lebih bayar, baru setelah itu, bisa kita perbaiki," katanya lagi.
Baca juga: Polda Babel periksa Rektor IAIN SAS
Baca juga: Polisi tangkap pemilik sabu-sabu
Baca juga: Wakapolda Babel ajak masyarakat hindari berita hoaks
Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018