Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali membantah anggapan bahwa dana bergulir yang disalurkan melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah dana yang tidak perlu dipertanggungjawabkan.
"Ini harus diluruskan pandangan seperti itu agar dana itu bisa digunakan secara bergantian," katanya kepada pers usai membuka Pertemuan Nasional Koperasi/Peserta Program Dana Bergulir di Jakarta, Minggu malam.
Menurut dia, banyak ungkapan sinis terhadap program dana bergulir tersebut yang dipahami banyak pihak sebagai pembagian uang kepada masyarakat yang tanpa kelanjutan sama sekali apalagi ada perguliran kembali.
"Stigma ini berlaku hingga saat ini," katanya.
Terhadap stigma seperti itu, ia menyatakan bahwa tidak semuanya benar dan salah. "Ada yang seperti itu harus diakui, dan itu harus terus dikurangi," katanya di hadapan para pengurus dan pengelola KSP dari seluruh Indonesia.
Dana bergulir, katanya, digunakan secara bergantian dan bukan merupakan pinjaman ke pemerintah dan memang tidak dikembalikan ke pemerintah. Namun dana itu harus dikembalikan ke pengelola yang telah ditunjuk untuk kemudian digulirkan ke koperasi yang belum pernah memperoleh dana tersebut.
Untuk itu ia mengharapkan agar para pengurus dan pengelola koperasi bisa menjalankan perannya dengan baik karena sebenarnya dana dari pemerintah itu tidak habis sama sekali dan terus bergulir.
Bahkan menteri mencontohkan ada sebuah koperasi yang menerima dana bergulir sebesar Rp78 juta dan dalam waktu 10 bulan perputarannya sudah bisa mencapai Rp1,2 miliar.
Kemenkop UKM sejak tahun 2005 hingga saat ini telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp480 miliar melalui dua programnya yaitu Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) dan Perempuan Keluarga Sejahtera (Perkasa). Dana sebesar itu dikucurkan kepada 4.490 koperasi.
Untuk tahun 2008, pihaknya siap mengucurkan kembali dana sebesar Rp300 miliar untuk KSP dan USP serta koperasi jasa keuangan syariah. Hingga tahun 2009 total dana bergulir yang akan disalurkan mencapai sekitar Rp900 miliar.
Sementara itu Deputi Pembiayaan Agus Muharam mengatakan, dalam pertemuan kali ini pihaknya akan mengevaluasi dan mendengar langsung pelaksanaan dana bergulir itu dari para peserta.
Mengenai peningkatan perputaran dana tersebut, ia mengakui, pihaknya belum menerima data dari sejumlah perbankan yang menjadi penyalur dana tersebut.
Yang pasti, lanjutnya, setiap tahun peserta harus mengembalikan dana berjangka waktu 10 tahun itu sebesar 10 persen. Dana tersebut nantinya yang akan digulirkan kembali oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007