Batam (ANTARA News) - Eropa menyiapkan 20 miliar euro untuk diinvestasikan di bidang ketenagalistrikan yang 40 persen di antaranya atau 8 miliar euro ditujukan bagi beberapa daerah potensial di Indonesia yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu antara lain di masing-masing daerah terdapat potensi sumberdaya energi, misalkan, air, angin, batubara, geotermal (panas bumi), kata Yuliot, Direktur Promosi Dalam Negeri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada hari terakhir Gelar Potensi Daerah 2007, Batam, Minggu. Gelar Potensi Daerah, 6-7 September, menyertakan 33 provinsi, berlangsung di Gedung Pusat Promosi Sumatera, bersamaan dengan "Sumatera Expo" dari 80 kabupaten/kota se-Sumatera, serta gerai promosi kepariwisataan Singapura dan Malaysia. Menurut Yuliot, dalam pertemuan di Batam dengan BKPM dan BKPM Daerah Batam, British Chamber of Commerce (Britcham) dan Cooperation for Development Europe (CfDE) menawarkan peluang tersebut untuk mereka bahas di Eropa pada akhir bulan ini. Dari Eropa tersedia sumber dana dan teknologi, sedang bagi daerah-daerah di dalam negeri perlu menyampaikan minat dan informasi mengenai sumber daya energi, kata Yuliot. BKPM, katanya, akan menyelenggarakan rapat dengan BKPM Daerah dan memfasilitasi pemanfaatan peluang yang ditawarkan Britcham maupun CfDE dalam "round table" serangkai dengan Gelar Potensi Daerah 2007. Selain untuk sektor ketenagalistrikan, daerah-daerah terutama di Sumatera, seperti Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung, berpeluang menarik investor dari Malaysia untuk perkebunan dan pengolahan sawit. Menurut Yuliot, dari delegasi Malaysia terbetik pernyataan bahwa mereka menyediakan 800 juta dolar AS untuk modal perkebunan dan pengolahan sawit, terutama di Sumatera. Perutusan dari Singapura, katanya, menyatakan akan menampung berapa pun volume ikan tuna dan sotong dari Indonesia yang memenuhi baku mutu, dan seperti juga delegasi dari China, mereka mencari pemasok pasir besi dan pasir silika. Selain itu, perutusan dari Malaysia, Inggris, Amerika Serikat, Korea dan Singapura menanyakan kapan pelaksanaan Daerah Perdagangan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Bulan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah mengenai perdagangan bebas di BBK, tetapi peraturannya yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2007 tentang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, sampai sekarang diperoalkan di DPR.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007