Makassar (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla memerintahkan kasus PT Dirgantara Indonesia minggu depan sudah bisa diselesaikan secara damai dan soal pesangon untuk karyawan dilakukan dengan dana dari internal. "Kita minta segera diselesaikan secara damai, jangan sampai kebanggaan bangsa itu rusak oleh itu. Jadi selesaikan dalam dua minggu ke depan," Kata Wapres M Jusuf Kalla seusai meninjau asrama mahasiswa Unhas di Makassar, Minggu. Sebelumnya Wapres menerima Direksi PT DI untuk membicarakan masalah keputusan PN Niaga Jakarta yang memailitkan PT DI. Menurut Wapres, sebenarnya keputusan PN Niaga tersebut hanya mengabulkan gugatan dua orang warga yang mempunyai piutang di PT DI yang besarnya Rp90 juta. Sementara mengenai tuntutan karyawan tidak dikabulkan. "Kita minta itu diselesaikan dengan Semangat Pasundan, jangan sampai orang Bandung saling memailitkan," kata Wapres. Sementara untuk penyelesaian kasus karyawan, Wapres mengatakan akan tetap diselesaikan sesuai kesepakatan sebelumnya. Untuk itu, tambahnya diperlukan dana Rp40 milyar. "Dana (Rp40 milyar) itu dari internal PT DI. Dan tadi saya sudah tanya bisa, sanggup mereka," kata Wapres. Wapres juga mengaku sudah berbicara langsung melalui fasilitas telekonferensi dengan Meneg BUMN Sofyan Djalil untuk penyelesaian soal karyawan PT DI tersebut. Menurut Wapres sudah tercapai kesepakatan untuk menggunakan dana dari internal PT DI. "Jadi tak perlu dana dari luar," kata Wapres. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007