Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar akan menempuh langkah hukum menyikapi putusan KPU Maluku Utara yang mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut.

"Kami akan fokus beperkara ke PTUN dan DKPP," kata Rivai Umar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Bawaslu Maluku Utara merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi Abdul Ghani Kasuba sebagai cagub karena calon petahana itu diduga melakukan pelanggaran ketentuan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat (2) yang melarang petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan.

Abdul Ghani dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Bawaslu karena diduga melakukan serangkaian mutasi jabatan pada Agustus dan September lalu.

Namun, pada Kamis (8/11) KPU Maluku Utara melalui rapat pleno memutuskan calon gubernur petahana Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Rivai menilai ada yang janggal dalam keputusan KPU Maluku Utara karena KPU tidak bisa menunjukkan atau menghadirkan surat izin dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penggantian jabatan itu.

"KPU Maluku Utara hanya menyebut melakukan langkah-langkah berupa konsultasi, meminta dan mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri dan meminta pendapat ahli. Mereka (KPU Malut) berkesimpulan AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi hanya berdasarkan itu," tutur dia.

Kubu Rivai menduga pergantian pejabat itu, yang menjadi temuan Bawaslu, dilakukan untuk mendukung kemenangan calon petahana.

Pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang pemilihan gubernur-wakil gubernur Maluku Utara. Namun, atas gugatan pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Yasin Ali, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018