Angkutan segede apapun, kapal atau truk tidak dikecualikan

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan tidak ada pengecualian dalam kewajiban penggunaan 20 persen minyak sawit dalam minyak diesel atau Biodiesel 20 (B20) untuk siapapun, termasuk swasta.

"Kita sudah bicarakan itu dengan Menhub, dengan para pengusaha, tidak ada pengecualian kecuali beberapa yang sudah kita putuskan seperti persenjataan TNI dan beberapa pembangkit listrik di PLN," ujar Darmin saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) meminta penundaan kewajiban penggunaan B20 untuk kapal dengan alasan bahan bakar B20 tersebut tidak cocok untuk mesin kapal.

INSA menyampaikan permohonan penundaan tersebut dalam surat yang ditujukan kepada empat menteri yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, dan Menteri Perindustrian.

"Kalau angkutan segede apapun, kapal atau truk tidak dikecualikan. Kok ujug-ujug swasta mau minta pengecualian," kata Darmin.

Selain INSA, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) juga mengajukan penundaan pemberlakuan B20 agar bisa dilakukan penyesuaian terlebih dahulu.

Aptrindo menilai penggunaan B20 lebih boros 2,3 persen sehingga harus lebih sering dilakukan perawatan berkala.

Untuk truk-truk tua, B20 juga berpotensi merusak mesin, karena kualitas campuran yang masih dipertanyakan.

Mulai 1 September 2018, pemerintah memperkuat kewajiban penggunaan B20 melalui Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan beleid tersebut, seluruh kendaraan bermesin diesel di Indonesia wajib menggunakan B20 setelah sebelumnya lebih diprioritaskan hanya kepada kendaraan yang mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

Mandatori penggunaan B20 bertujuan penghematan devisa, selain mengandalkan sektor pariwisata dengan menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara, serta penerapan penyederhaan perizinan lewat OSS (online single submisson) untuk kemudahan berinvestasi.

Untuk sosialisasi kewajiban penggunaan B20, pemerintah sudah melakukannya sejak 2,5 tahun yang lalu.

Baca juga: Kementerian ESDM tetapkan harga biodiesel Rp7. 277/liter
Baca juga: Kementerian ESDM mulai tentukan mekanisme sanksi B20

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018