Kuasa hukum penggugat David Tobing di Jakarta, Jumat, mengatakan Tony Mampuk mengguat PT Garuda Indonesia dan CIMB Niaga senilai Rp5,3 miliar.
David Tobing menjelaskan gugatan yang terdaftar pada Kamis (8/11) dengan nomor register 624/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini bermula ketika penggugat melakukan pembatalan penerbangan dan meminta kepada Garuda Indonesia untuk melakukan pengembalian uang tiket (refund).
Permintaan Penggugat untuk melakukan refund telah disetujui pihak Garuda Indonesia dan telah dilakukan pengembalian uang kepada Penggugat pada 12 Juli 2018 senilai Rp52.791.900 yang dibayarkan melalui kartu kredit CIMB Niaga atas nama Penggugat.
Pada 23 Juli 2018, Penggugat telah menggunakan dana "refund" tersebut untuk keperluan membayar tagihan-tagihan kartu kredit dan sebagian telah Penggugat pindahkan ke rekening Penggugat di Bank BCA.
Pada saat menerima lembar tagihan Kartu Kredit CIMB Niaga bulan Agustus, penggugat dikagetkan dengan adanya transaksi senilai Rp52.791.900 yang tidak pernah dia lakukan ataupun diketahui sebelumnya.
Setelah meminta konfirmasi kepada pihak CIMB Niaga, lanjut Tobing, diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak Garuda Indonesia.
Merasa keberatan terhadap transaksi tersebut, penggugat telah meminta kepada pihak Garuda Indonesia dan CIMB Niaga untuk memberikan penjelasan terkait adanya transaksi tersebut yang dilakukan tanpa adanya permintaan maupun persetujuan dari Penggugat serta tidak adanya pemberitahuan kepada Penggugat.
"Bukannya membatalkan transaksi tersebut, para tergugat justru memberikan pernyataan yang saling kontradiktif, yaitu pihak Garuda Indonesia mengatakan tidak pernah melakukan penagihan atas transaksi tersebut sedangkan pihak CIMB Niaga menyatakan transaksi tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak Garuda Indonesia," katanya.
Karena merasa kecewa dengan jawaban tersebut serta dirugikan karena terpaksa harus membayar tagihan tersebut agar tidak terkena bunga yang cukup memberatkan, penggugat akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Garuda Indonesia dan CIMB Niaga.
David Tobing menilai tindakan yang dilakukan oleh para tergugat dapat dikatakan sebagai transaksi fiktif, karena transaksi tersebut dilakukan tanpa permintaan dan persetujuan penggugat serta pemberitahuan kepada penggugat mengingat nilai transaksi tersebut cukup besar.
"Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 14/17/DASP yang mewajibkan adanya pemberitahuan transaksi (transaction alert) kepada pemegang kartu kredit baik itu melalui email, telepon atau sarana elektronik lainnya," katanya.
David Tobing menjelaskan bahwa perbuatan para tergugat tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk membuat catatan palsu (fiktif) ataupun mengaburkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan/laporan transaksi yang merupakan bentuk pelanggaran bahkan masuk kategori tindak pidana dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"CIMB Niaga dalam hal ini juga telah melanggar kewajiban hukumnya untuk menjalankan Perbankan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan." tambah David Tobing.
Atas kejadian tersebut, David Tobing menerangkan bahwa Penggugat sebagai konsumen Garuda Indonesia dan atau nasabah CIMB Niaga telah dilanggar hak subyektifnya atas rasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa para tergugat, hal ini sebagimana telah dijamin dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp52.791.900 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5.279.190.000.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018