Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan terpidana perkara korupsi atas nama Didi Supriadi (DS) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsup Penindakan) telah memfasilitasi tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan DPO atas nama Didi Supriadi. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi 'trigger mechanism' yang diamanatkan UU KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Didi ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah di sebuah rumah kos.

"Penangkapan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan tim Koorsup Penindakan KPK pada 8 November 2018 sekitar pukul 22.50 WIB," ungkap Febri.

DIdi Supriadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan plafon Rp25 miliar.

Didi Supriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipidkor Bandung nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg dan diperkuat dengan putusan banding nomor 32/Tipikor/2016/PT.Bdg.

Amar putusan yakni pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider penjara 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti Rp12.305.510.632 (dua belas milyar tiga ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) subsider penjara 5 (lima) tahun.

"Didi Supriadi diamankan di Kejaksaan Negeri Surakarta. Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2018, Jaksa Eksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Didi Supriadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta ke Bandung untuk dieksekusi," kata Febri.

Febri menyatakan bahwa KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak diterima permintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Januari 2016.

"Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Surakarta langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Kota Surakarta," tuturnyaa.

Penangkapan DPO atas nama Didi Supriyadi, kata Febri, merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018