Edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak adalah srategi penting untuk bisa meningkatkan penerimaan negara yang akan kembali kepada masyarakat juga
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk menumbuhkan kesadaran pajak di instansi baik pemerintah pusat maupun daerah.

"Edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak adalah srategi penting untuk bisa meningkatkan penerimaan negara yang akan kembali kepada masyarakat juga," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat.

Kerja sama Kemenkeu dengan Kementerian Agama diwujudkan dengan pelaksanaan edukasi kesadaran pajak di madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan pesantren dengan memasukkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan.

Sri Mulyani juga meminta Kementerian Agama mendudukan pajak dalam konteks pembelajaran secara umum, karena isu pajak kadang-kadang masih dibenturkan dengan pemahaman mengenai agama seolah-olah tidak dibenarkan oleh agama tertentu.

Selain nota kesepahaman, Ditjen Pajak juga memperluas kerja sama pendidikan pajak melalui perjanjian kerja sama dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ristek Kemenristekdikti.

Sri Mulyani berharap lembaga-lembaga tersebut dapat melakukan penelitian yang mampu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak terutama pada segmen tertentu, misalnya bagi dunia usaha dan upaya memerangi kemiskinan.

"Konsep mengenai pajak yang selama ini diredusir seolah-olah hanya mengambil uang dari rakyat dan itu dianggap dengan konotasi negatif, saya harap bisa dinetralisasi oleh LIPI dalam mengalokasikan kegiatan penelitian," kata Sri Mulyani.

Penandatanganan nota kesepahaman itu menindaklanjuti kerja sama serupa yang sebelumnya telah dijalin dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2014 dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada 2016.

Kerja sama dengan Kemendikbud berupa penyisipan muatan kesadaran pajak di dalam kurikulum, sementara dengan Kemenristekdikti berupa sisipan dalam mata kuliah wajib umum pendidikan tinggi.

Baca juga: Kemenkeu-Kemendagri berkomitmen dalam penyediaan data kependudukan untuk perpajakan
Baca juga: Kemenkeu perkirakan penerimaan pajak 2018 tumbuh 17,4 persen
 

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018