Biarlah nanti masyarakat yang melihat sendiri
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Juliantono, mengatakan pihaknya masih mempelajari keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan laporan iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak.
"Kami masih pelajari dan belum menentukan langkah selanjutnya," ujar Ferry di Jakarta, Kamis.
Laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berupa iklan di media cetak dihentikan Gakkumdu yang terdiri atas Kepolisian Kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Namun, terjadi perbedaan pendapat, yakni Bawaslu menyimpulkan iklan di media cetak tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, tetapi Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu karena KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa.
"Biarlah nanti masyarakat yang melihat sendiri," ucap Ferry.
Secara terpisah, anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin Eva Kusuma Sundari menilai sebaiknya mematuhi penegak hukum yang berkesimpulan tidak ditemukan tindak pidana pemilu.
"Soal pidana tidak terbukti ngapain dipaksain," ujar Eva.
Menurut dia, apabila Bawaslu tetap ingin memberikan sanksi administratif seperti saran sejumlah pengamat, dinilainya tidak efektif karena tidak ada penegakan hukum.
Baca juga: Bawaslu didorong berikan sanksi ke TKN
Baca juga: Laporan soal iklan Jokowi-Ma'ruf di media cetak dihentikan Bawaslu
Baca juga: Fasilitasi kampanye KPU dinilai belum berjalan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018