Jayapura (ANTARA News) - Tim Satgas sapu bersih (saber) pungli Polda Papua, Rabu (7/11), menangkap FT (42) terkait kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPSN Dinas Kehutanan Papua.
FT, pemilik PT. SDT, ditangkap beserta uang Rp500 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kasus pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura, kata Ketua Tim Saber Pungli Polda Papua Kombes Mulyadi K yang didampingi Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.
Dikatakan, kasus ini terungkap dari laporan yang diterima anggota dan setelah didalami, tim berhasil menangkap tangan FT saat sedang menerima uang muka atau panjar sebesar Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
FT yang mengaku orang suruhan salah satu kepala dinas dan menyatakan diri siap membantu untuk menyelesaikan kasus tersebut, kemudian meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPNS Dinas Kehutanan, namun setelah dilakukan negoisasi akhirnya disepakati hanya Rp2,5 miliar.
"Uang Rp500 juta yang diserahkan itu merupakan uang awal yang diserahkan ke FT," ungkap Kombes Edi Swasono seraya menambah?uang tersebut diserahkan di sekitar kawasan Abepura, Kota Jayapura, Rabu (7/6) sekitar pukul 14.00 WIT yang diisi di dalam dua tas berwarna hitam.
Kombes Edi Swasono yang menjabat Direskrimsus mengatakan, pihaknya saat ini terus menyidik kasus tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
FT sendiri akan dijerat pasal 368 dan pasal 372 UU Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan pasal 5,11 dan pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 31 tahun 2001 dengan ancaman hukum paling lama seumur, ujar Kombes Swasono.
Baca juga: Kaukus Papua: Menhut Jangan Inkonsisten Soal Wasior
Baca juga: Polda Papua amankan 236 batang kayu merbau
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018